Nama : Iska Agusta Wahyada (24213547)
Kelas : 2EB22
Permasalahan:
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru
adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau
”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Analisis:
Sejak awal didirikannya, Koperasi di
gadang-gadang sebagai salah satu sokoguru perekonomian Indonesia. Sempat
menjadi salah satu unsur vital perekonomian rakyat pada era orde baru, kini
koperasi justru semakin ditinggalkan. Hal tersebut semakin diperparah dengan
kebijakan pemerintah yang nampaknya lebih percaya kepada para pemodal ketimbang
koperasi dalam menjalankan fungsi perekonomian rakyat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi kini seperti
diambang ketiadaan, faktor–faktor tersebut adalah:
1. Kurangnya Partisipasi
Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak
mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan
partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para
pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti
stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan
koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal
keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya
dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya
modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut
harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi
UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM
menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen
dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi
Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung
di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya
manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya
melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung
jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan
tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana
usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu
didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian
koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih
dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan
kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk
oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering
kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi
akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran
Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)
tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah
lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat
bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang
tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu
bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan
seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus
terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan
sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak
perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang
kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa
masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan
setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit.
Kesimpulan:
Awalnya
koperasi menjadi tiang atau sokoguru perekonomian di Indonesia tetapi pada
kenyataannya kini koperasi seperti diambang ketiadaan. Hal tersebut semakin diperparah dengan kebijakan
pemerintah yang nampaknya lebih percaya kepada para pemodal ketimbang koperasi
dalam menjalankan fungsi perekonomian rakyat. Untuk menaikkan kembali
keberadaan koperasi seperti pada era orde baru dulu perlu adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan
dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, pemerintah juga
harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat betapa
pentingnya koperasi dan turun tangan langsung terhadap masalah-masalah yang ada
pada koperasi. itu merupakan hal yang paling penting
untuk mendongkrak kembali koperasi agar bisa bersaing dengan lembaga-lembaga
ekonomi rakyat lainnya.
Sumber: